
Pada saat memberikan grasi dan rehabilitasi, presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari …
a) Kejaksaan Agung
b) Komisi Yudisial
c) DPR
d) Mahkamah Agung
e) Wakil Presiden

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Di dalam UUD 1945 pasal 14 dijelaskan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (D)