Pak Rudi adalah seorang pegawai baru yang membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dengan melalui pembiayaan dari bank syariah.
Pada saat transaksi jual-beli, bank syariah menjelaskan bahwa harga beli 1 unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Kemudian Pak Rudi dan pihak
bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut secara transparan sebesar Rp260.000.000 sehingga pak Rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 dari transaksi ini.
Dalam istilah keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan …
A. Mudharabah
B. Musyarakah
C. Murabahah
D. Istishna’
E. Ijarah
Kunci jawaban : A