Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Oleh karena itu, kebebasan beragama diartikan sebagai ….

Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Oleh karena itu, kebebasan beragama diartikan sebagai ….

a. kebebasan yang bersumber pada martabat manusia sebaga makhluk ciptaan Tuhan

b. kebebasan untuk menentukan dan memilih agama yang dianut serta berpindah-pindah

c. kebebasan dalam menjalankan ibadah kapan saja dan di mana saja

d. kebebasan melakukan penyembahan dan membentuk aliran baru keagamaan.

e. Kebebasan meminta orang lain beragama.

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

JAWABAN : A

Related posts