Penetapan suatu hukum atas perkara yang baru, yang belum ada dalam naṣṣ, dengan berdasar hukum yang sudah ada dalam naṣṣ, karena memiliki kesamaan dalam illat (sebab), dinamakan ….

Penetapan suatu hukum atas perkara yang baru, yang belum ada dalam naṣṣ, dengan berdasar hukum yang sudah ada dalam naṣṣ, karena memiliki kesamaan dalam illat (sebab), dinamakan ….

A. Ijma’

B. Qiyas

C. Ijtihad

D. Fatwa

Jawaban:

B. Qiyas

Related posts