Penetapan suatu hukum atas perkara yang baru, yang belum ada dalam naṣṣ, dengan berdasar hukum yang sudah ada dalam naṣṣ, karena memiliki kesamaan dalam illat (sebab), dinamakan ….
A. Ijma’
B. Qiyas
C. Ijtihad
D. Fatwa
Jawaban:
B. Qiyas
Penetapan suatu hukum atas perkara yang baru, yang belum ada dalam naṣṣ, dengan berdasar hukum yang sudah ada dalam naṣṣ, karena memiliki kesamaan dalam illat (sebab), dinamakan ….
A. Ijma’
B. Qiyas
C. Ijtihad
D. Fatwa
Jawaban:
B. Qiyas