Tulisan ini memuat penjelasan Faktur Pajak: 030, 040, 050, 060 dan 070, yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kode transaksi, kode status, serta cara membaca Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini dirancang agar Anda dapat memahami setiap aspek teknis yang terkait dengan pembuatan, penggunaan, dan pemanfaatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) secara detail.
Pemahaman mengenai kode-kode ini sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena kesalahan penomoran atau penggunaan kode transaksi yang tidak tepat dapat berakibat pada kesalahan pelaporan PPN dan bahkan sanksi administratif. Oleh karena itu, pengetahuan tentang penjelasan Faktur Pajak: 030, 040, 050, 060 dan 070 menjadi dasar utama bagi PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.
Apa Itu Kode Faktur Pajak?
Kode Faktur Pajak adalah bagian dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan oleh DJP untuk menvalidasi Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP. NSFP ini memiliki 16 digit, terdiri dari:
- Dua digit pertama: Kode Transaksi
- Satu digit ketiga: Kode Status
- Tiga belas digit berikutnya: Nomor Seri Faktur Pajak
Kode transaksi sendiri terbagi menjadi sembilan jenis, mulai dari 01 hingga 09, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda tergantung jenis transaksi yang dilakukan PKP.
Contoh Susunan NSFP
| Format NSFP | Keterangan |
|---|---|
| 000.000-00.00000000 | Format dasar NSFP |
| 00 | Kode Transaksi |
| 0 | Kode Status |
| 000-00.00000000 | Nomor Seri Faktur Pajak |
Contoh Penulisan Faktur Pajak Normal dan Pengganti
- Faktur Pajak Normal:
010.000-24.00000001→ Penyerahan BKP/JKP selain pemungut PPN, nomor urut 1 tahun 2024. - Faktur Pajak Pengganti:
011.000-24.00000008→ Penyerahan BKP/JKP selain pemungut PPN, nomor urut 8 tahun 2024.
Jenis Kode Faktur Pajak
Berikut adalah penjelasan rinci tentang kode transaksi 030, 040, 050, 060, dan 070.
Kode 030
Digunakan untuk: Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain bendahara pemerintah, PPN dipungut oleh pemungut PPN lainnya.
Contoh Penerima:
- Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas (KKS)
- Pemegang izin usaha panas bumi
- Badan usaha tertentu sebagai pemungut PPN dan PPnBM
Tabel Kode 030
| Kode Transaksi | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 030 | 0 | Faktur Pajak Normal |
| 031 | 1 | Faktur Pajak Pengganti |
Kode 040
Digunakan untuk: Penyerahan BKP/JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, PPN dipungut oleh PKP penjual.
Contoh Transaksi:
- Barang untuk pemakaian sendiri
- Barang pemberian cuma-cuma
- Transaksi dengan DPP nilai lain
Tabel Kode 040
| Kode Transaksi | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 040 | 0 | Faktur Pajak Normal |
| 041 | 1 | Faktur Pajak Pengganti |
Kode 050
Digunakan untuk: Transaksi tertentu yang dikenai PPN, khususnya pada BKP dan JKP sesuai ketentuan PMK No 64 Tahun 2022.
Kode 050 tercantum pada tiga digit pertama NSFP dan berfungsi untuk memastikan transaksi perpajakan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang PPN dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PKP wajib memahami kode ini agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.
Jenis Transaksi yang Memerlukan Kode 050:
- Pembangunan Bangunan Sendiri
PKP yang membangun bangunan untuk kepentingan pribadi wajib menggunakan kode ini untuk membayar PPN yang berlaku. - Penyerahan LPG Non-Subsidi
Digunakan pada transaksi penyerahan LPG yang tidak mendapatkan subsidi pemerintah, diatur dalam PMK No.62 Tahun 2022. - Penyerahan Hasil Pertanian
PPN terutang dari penyerahan barang pertanian tertentu wajib menggunakan kode 050. - Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
PKP yang menjual kendaraan bermotor bekas wajib menggunakan kode ini sebagai bagian dari pelaporan perpajakan. - Jasa Pialang, Asuransi, dan Reasuransi
Aktivitas di bidang jasa seperti asuransi, pialang, dan reasuransi juga termasuk dalam cakupan penggunaan kode 050, sebagaimana ditetapkan dalam PMK No.67 Tahun 2022.
Tabel Kode 050
| Kode Transaksi | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 050 | 0 | Faktur Pajak Normal |
| 051 | 1 | Faktur Pajak Pengganti |
Catatan: Kode 050 wajib digunakan oleh PKP untuk transaksi tertentu agar sesuai peraturan yang berlaku.
Kode 060
Digunakan untuk: Penyerahan lainnya dan PPN dipungut oleh PKP penjual, termasuk penyerahan BKP/JKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
Jenis Penyerahan:
- Tarif PPN selain 10%
- Hasil tembakau dalam negeri atau impor
- Penyerahan oleh PKP toko retail yang ditunjuk
Tabel Kode 060
| Kode Transaksi | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 060 | 0 | Faktur Pajak Normal |
| 061 | 1 | Faktur Pajak Pengganti |
Kode 070
Digunakan untuk: Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Jenis Penyerahan:
- Bea masuk dan PPN dalam proyek pemerintah dengan pinjaman luar negeri
- Penyerahan untuk pengolahan di kawasan tertentu
- Penyerahan avtur untuk penerbangan internasional
- Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri
Tabel Kode 070
| Kode Transaksi | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 070 | 0 | Faktur Pajak Normal |
| 071 | 1 | Faktur Pajak Pengganti |
Kode Status
Setelah dua digit kode transaksi, terdapat satu digit ketiga yang menunjukkan kode status, yaitu:
0→ Faktur Pajak Normal1→ Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak pengganti kedua, ketiga, dan seterusnya tetap menggunakan kode status
1.
Digit Nomor Seri Faktur Pajak
Tiga belas digit terakhir NSFP mencakup:
- 3 digit pertama: Kode Tertentu
- 2 digit berikutnya: Tahun Penerbitan
- 8 digit terakhir: Nomor Urut
Digit ini digunakan dalam e-Faktur sebagai identitas unik yang diperoleh dari aplikasi e-Nofa.
Membuat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Melalui e-Nofa
- Sejak 1 Juni 2013, Faktur Pajak wajib dibuat elektronik.
- NSFP hanya bisa diperoleh melalui aplikasi e-Nofa dari DJP.
Syarat Membuat NSFP Online:
- Sudah dikukuhkan sebagai PKP.
- Memiliki akun PKP dengan Kode Aktivasi dan Password dari DJP.
- Memiliki Sertifikat Elektronik yang disetujui DJP.
Contoh Penggunaan NSFP
- PT AAA meminta 200 NSFP untuk Januari 2024:
900.24.00000001 s.d 900.24.00000200
- Pembuatan Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 010:
010.900.24.00000001
- Penerapan kode 050 dalam transaksi pembangunan bangunan, LPG non-subsidi, hasil pertanian, kendaraan bekas, dan jasa tertentu:
050.900.24.00000001
NSFP yang tidak digunakan tidak perlu dikembalikan ke DJP.
Kesimpulan
Memahami penjelasan Faktur Pajak: 030, 040, 050, 060 dan 070 sangat penting bagi PKP untuk memastikan transaksi perpajakan berjalan sesuai ketentuan. Kode 050 memiliki peranan khusus untuk transaksi tertentu seperti pembangunan bangunan sendiri, penyerahan LPG non-subsidi, hasil pertanian, kendaraan bekas, dan jasa pialang, asuransi, maupun reasuransi. Penggunaan kode status dan nomor seri faktur melalui e-Nofa memastikan faktur pajak sah secara elektronik, mengurangi risiko kesalahan pelaporan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.
Dengan pemahaman ini, PKP dapat mengelola faktur pajak dengan lebih tepat, meminimalkan risiko sanksi, dan menjalankan kewajiban perpajakan secara efisien.