Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut…
a. Desentralisasi
b. Dekonsentrasi
c. Tugas pembantuan
d. Sentralisasi
e. Otonomi
Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
- Sentralisasi adalah sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenangpemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat.
- Delegasi (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah = Desentralisasi.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah
JAWABAN : B