Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut…

Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut…

a. Desentralisasi

b. Dekonsentrasi

c. Tugas pembantuan

d. Sentralisasi

e. Otonomi

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

  • Sentralisasi adalah sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenangpemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat.
  • Delegasi (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah = Desentralisasi.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah

JAWABAN : B

Related posts