Peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu. Di antara peraturan perundang-undangan berikut, yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah ….

Peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu. Di antara peraturan perundang-undangan berikut, yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah ….

a) Undang-undang

b) Keputusan MPR

c) Keputusan Presiden

d) Ketetapan MPR

e) Undang Undang Dasar

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (A)

Related posts