
Peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu. Di antara peraturan perundang-undangan berikut, yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah ….
a) Undang-undang
b) Keputusan MPR
c) Keputusan Presiden
d) Ketetapan MPR
e) Undang Undang Dasar

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (A)