Perhatikan kutipan artikel berikut!
Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja
Diskriminasi menyebabkan penyandang disabilitas sulit memperoleh pekerjaan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 31 disebutkan bahwa “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk berkesempatan memperoleh pekerjaan.
Pengakuan tersebut dikuatkan secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja; (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pelanggar akan dikenakan sanksi ancaman pidana maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 200 juta rupiah.
Setujukah kalian bahwa informasi pada kutipan tersebut mencerminkan salah satu upaya menyikapi eksklusi sosial dalam masyarakat?
A. Ya
B. Tidak
Alasan:
A. Ya. Karena dengan adanya peraturan tersebut akan menghapuskan eksklusi sosial dalam masyarakat sedikit demi sedikit