Pernikahan yang akan dilakukan seseorang jika diniatkan untuk menyakiti istri, mempermainkannya, serta memeras hartanya, maka hukumnya adalah …..
A.Wajib
B. Haram
C.Makruh
D. Sunat
E. mubah
Jawaban : B
Pernikahan yang akan dilakukan seseorang jika diniatkan untuk menyakiti istri, mempermainkannya, serta memeras hartanya, maka hukumnya adalah …..
A.Wajib
B. Haram
C.Makruh
D. Sunat
E. mubah
Jawaban : B