Pernikahan yang akan dilakukan seseorang jika diniatkan untuk menyakiti istri, mempermainkannya, serta memeras hartanya, maka hukumnya adalah …..

Pernikahan yang akan dilakukan seseorang jika diniatkan untuk menyakiti istri, mempermainkannya, serta memeras hartanya, maka hukumnya adalah …..
A.Wajib
B. Haram
C.Makruh
D. Sunat
E. mubah

Jawaban : B

Related posts