Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk …
A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam
B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa
C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits
D. Pelengkap Al-Qur’an dan Hadits
E. Semua benar
Jawaban : C