Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk …

Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk …

A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam

B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa

C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits

D. Pelengkap Al-Qur’an dan Hadits

E. Semua benar

Jawaban : C

Related posts