Sebutkan dan Jelaskan Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBD?

TANYA.WISLAH.COM – Tulisan memuat jawaban dari pertanyaan “Sebutkan dan Jelaskan Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBD?“.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang memuat rincian pendapatan dan belanja daerah selama satu tahun anggaran. Penyusunan APBD melibatkan serangkaian tahapan yang melibatkan eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD).

Sebutkan dan Jelaskan Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBD:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD):
    • RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, dan program pembangunan daerah selama satu tahun.
    • RKPD disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
  2. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS):
    • KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, dan sasaran kinerja yang ingin dicapai dalam satu tahun anggaran.
    • PPAS adalah dokumen yang memuat plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan daerah.
    • KUA dan PPAS disusun oleh pemerintah daerah dan dibahas bersama DPRD.
  3. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD):
    • RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rincian anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
    • RKA-SKPD disusun oleh setiap SKPD berdasarkan KUA dan PPAS.
  4. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (Raperda APBD):
    • Raperda APBD adalah dokumen yang memuat rancangan pendapatan dan belanja daerah selama satu tahun anggaran.
    • Raperda APBD disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan RKA-SKPD dan dibahas bersama DPRD.
  5. Pembahasan dan Penetapan Raperda APBD:
    • DPRD melakukan pembahasan terhadap Raperda APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah.
    • Pembahasan meliputi penyesuaian anggaran, penambahan atau pengurangan program, serta evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
    • Setelah disepakati, Raperda APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.
  6. Pelaksanaan APBD:
    • Setelah Perda APBD ditetapkan, pemerintah daerah melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD.
    • Pelaksanaan APBD diawasi oleh DPRD dan masyarakat.
  7. Evaluasi dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
    • Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
    • DPRD melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Jadi, jawaban atas pertanyaan “Sebutkan dan Jelaskan Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBD?” adalah:

Mekanisme penyusunan APBD melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari penyusunan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, Raperda APBD, pembahasan dan penetapan Perda APBD, pelaksanaan APBD, hingga evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Proses ini melibatkan kerjasama antara eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD) untuk memastikan APBD yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related posts