Sesuai UU Nomor 32 tahun 2004, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah, kecuali…
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Sumber daya alam
d. Yustisi
e. Fiskal
Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
JAWABAN : C