
Sumber hukum dari keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama disebut
a. statue
b. custom
c. Jurisprudensi
d. treaty
e. doktrin

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama. (C)