Talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi mantan istri boleh dinikahi kembali dengan akad dan maskawin baru dan perempuan itu tidak harus kawin dengan suami lain disebut…

Talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi mantan istri boleh dinikahi kembali dengan akad dan maskawin baru dan perempuan itu tidak harus kawin dengan suami lain disebut…

A. Talak roj’i

B. Talak bain

C. Talak bain kubro

D. Talak bain sughro

E. Talak dua

Jawaban : D

Related posts