Tata urutan perundang-undangan yang memegang urutan paling rendah adalah …
a. Peraturan daerah
b. Peraturan Pemerintah
c. Keppres
d. UU
e. Perpu
Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah: Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah:
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR RI
3) Undang-Undang
4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5) Peraturan Pemerintah
6) Keputusan Presiden
7) Peraturan Daerah (A)