Tata urutan perundang-undangan yang mem

Tata urutan perundang-undangan yang memegang urutan paling rendah adalah …

a. Peraturan daerah

b. Peraturan Pemerintah

c. Keppres

d. UU

e. Perpu

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:  Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah:

1) UUD 1945

2) Ketetapan MPR RI

3) Undang-Undang

4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

5) Peraturan Pemerintah

6) Keputusan Presiden

7) Peraturan Daerah (A)

Related posts