Tata urutan perundang-undangan yang memegang urutan paling rendah adalah …

Tata urutan perundang-undangan yang memegang urutan paling rendah adalah …

a. Peraturan daerah

b. Peraturan Pemerintah

c. Keppres d. UU

e. Perpu

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah:

8) UUD 1945

9) Ketetapan MPR RI

10) Undang-Undang

11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

12) Peraturan Pemerintah

13) Keputusan Presiden

14) Peraturan Daerah (A)

Related posts