
Tata urutan perundang-undangan yang memegang urutan paling rendah adalah …
a. Peraturan daerah
b. Peraturan Pemerintah
c. Keppres d. UU
e. Perpu

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah:
8) UUD 1945
9) Ketetapan MPR RI
10) Undang-Undang
11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
12) Peraturan Pemerintah
13) Keputusan Presiden
14) Peraturan Daerah (A)