Tugas Guru Wali Menurut Permendikdasmen No 11 Tahun 2025

Tulisan ini membahas secara lengkap mengenai tugas guru wali menurut Permendikdasmen No 11 Tahun 2025, sebuah regulasi baru yang mengatur pemenuhan beban kerja guru mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Peran guru wali merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan murid dan turut menentukan keberlangsungan proses pendidikan di satuan pendidikan.

Tulisan ini disusun untuk membantu guru, kepala sekolah, dan pemerhati pendidikan memahami ketentuan formal terkait tugas guru wali, ruang lingkup pendampingan, serta mekanisme penetapannya sebagaimana tercantum dalam peraturan resmi. Dengan struktur yang sistematis, pembahasan ini diharapkan menjadi rujukan yang mudah dipahami dan aplikatif.



Peran dan Fungsi Guru Wali dalam Regulasi Baru

Pengertian Guru Wali Berdasarkan Permendikdasmen No 11 Tahun 2025

Dalam Pasal 9 ayat (1), guru wali merupakan bagian dari pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepada murid, dan menjadi salah satu tugas yang dapat diberikan kepada guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Peran guru wali bukan sekadar administrasi kelas, melainkan pendampingan holistik sejak murid masuk hingga lulus di satuan pendidikan yang sama.


Ruang Lingkup Tugas Guru Wali

1. Melakukan Pendampingan Akademik dan Nonakademik

(Sesuai Pasal 9 ayat (2))
Tugas guru wali paling sedikit mencakup:

  1. Pendampingan akademik
    • Membantu murid dalam memahami kesulitan belajar.
    • Memantau perkembangan capaian pembelajaran secara berkala.
  2. Pengembangan kompetensi
    • Mengarahkan murid dalam meningkatkan kemampuan personal maupun sosial.
  3. Pengembangan keterampilan
    • Mendukung murid dalam kegiatan berbasis minat dan bakat.
  4. Pembentukan karakter
    • Melakukan pembinaan perilaku, disiplin, dan etika belajar.

2. Melakukan Pendampingan Berkelanjutan

Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa pendampingan dilakukan:

  • Sejak murid terdaftar sebagai peserta didik.
  • Berlanjut hingga murid menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tersebut.

Artinya, guru wali harus mampu membangun hubungan pembinaan jangka panjang agar perkembangan murid dapat dipantau secara konsisten.


3. Bekerja Sama dengan Pihak Lain

Berdasarkan Pasal 9 ayat (5), guru wali berkewajiban:

  • Berkoordinasi dengan Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
  • Berkoordinasi dengan wali kelas

Kolaborasi diperlukan agar program pendampingan murid berjalan terpadu antara akademik, psikologis, dan sosial.


Penetapan Guru Wali di Satuan Pendidikan

1. Kewenangan Penetapan

Sesuai Pasal 18 ayat (1):

  • Guru wali ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Dasar Pertimbangan Penetapan

Mengacu pada Pasal 18 ayat (2), penetapan guru wali mempertimbangkan:

  • Jumlah murid dibagi jumlah guru mata pelajaran (kecuali kepala sekolah).
  • Rasio ini memastikan distribusi beban pendampingan merata.

3. Kaitan dengan Tugas Tambahan Guru

Pasal 18 ayat (3) menjelaskan bahwa penetapan tugas tambahan, termasuk guru wali, disesuaikan dengan:

  • Kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum
  • Jumlah rombongan belajar

Jika masih ada guru yang belum memenuhi beban kerja setelah penetapan, kepala sekolah wajib melapor ke Dinas untuk penataan lebih lanjut (Pasal 18 ayat (4)–(5)).


Ekuivalensi Tugas Guru Wali terhadap Beban Kerja

Walaupun guru wali memiliki tanggung jawab khusus, Pasal 14 memberikan ketentuan bahwa:

  • Pendampingan oleh guru wali diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu.

Ketentuan ini penting karena terkait langsung dengan sistem perhitungan beban kerja guru yang harus terpenuhi dalam satu minggu kerja.


Bentuk-Bentuk Kegiatan Pendampingan yang Dapat Dilakukan Guru Wali

Agar tugas lebih operasional, berikut aktivitas pendampingan yang dapat dilakukan:

1. Monitoring Akademik Murid

  • Mengidentifikasi kesulitan belajar.
  • Melakukan komunikasi dengan orang tua.
  • Memberikan rekomendasi tindak lanjut.

2. Pembinaan Karakter

  • Memfasilitasi kegiatan pembiasaan positif.
  • Memperkuat nilai-nilai profil pelajar Pancasila.

3. Pengembangan Kompetensi dan Keterampilan

  • Mendampingi kegiatan kokurikuler atau ekstrakurikuler.
  • Membantu murid mengenali potensi diri.

4. Dokumentasi Perkembangan Murid

  • Menyusun catatan perkembangan berkala.
  • Menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua.

Kolaborasi Guru Wali dengan Guru BK dan Wali Kelas

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (5), bentuk kolaborasi dapat berupa:

Kolaborasi dengan Guru BK

  • Merancang program pembinaan.
  • Menangani permasalahan perilaku atau sosial.

Kolaborasi dengan Wali Kelas

  • Mengelola administrasi kelas.
  • Menyusun strategi pembelajaran kelas yang lebih inklusif.

Tantangan dan Peluang bagi Guru Wali

Tantangan

  1. Banyaknya murid yang harus didampingi.
  2. Kebutuhan pendokumentasian yang cukup tinggi.
  3. Memerlukan kemampuan komunikasi yang baik.

Peluang

  1. Kesempatan menjadi figur penting dalam perkembangan murid.
  2. Mendapatkan pengakuan ekuivalensi jam kerja.
  3. Memperkuat budaya positif di sekolah.

Kesimpulan

Peran tugas guru wali menurut Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 memiliki kedudukan strategis dalam penguatan pendampingan murid. Guru wali tidak hanya berfungsi sebagai pembina administratif, tetapi juga sebagai pendamping akademik, karakter, dan kompetensi murid secara menyeluruh. Ketentuan ini mempertegas pentingnya kolaborasi antara guru wali, guru BK, dan wali kelas untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih suportif dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi ini, sekolah diharapkan dapat menjalankan pembinaan murid secara lebih terstruktur dan efektif.


Related posts