
Tujuan pemerintah membentuk LPS dalam perbankan adalah …
a) Menyehatkan bank yang mengalami kerugian
b) Memberikan kucuran dana pada bank yang tidak sehat
c) Menjamin semua simpanan nasabah di Indonesia
d) Menjatuhkan sanksi pada bank yang tidak sehat
e) Melaporkan transaksi bank yang mencurigakan pada pemerintah

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Lembaga Penjami Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI No. 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004 (E)