
Untuk penggunaan di lapangan umum ukuran bendera Sang Merah Putih yang dipakai adalah ….
A. 30 cm × 45 cm
B. 120 cm × 180 cm
C. 36 cm × 54 cm
D. 200 cm × 300 cm
E. 100 cm × 150 cm

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Jadi, ukuran bendera Sang Merah Putih yang digunakan di lapangan umum adalah 120 cm × 180 cm (C).
Pembahasan
Ukuran dan penggunaan bendera Sang Merah Putih:
- 200 cm × 300 cm, digunakan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm × 180 cm, digunakan di lapangan umum
- 100 cm × 150 cm, digunakan dalam ruangan
- 36 cm × 54 cm, digunakan di mobil kenegaraan yang dikendarai oleh presiden dan wakil presiden
- 30 cm × 45 cm, digunakan pada mobil yang dikendarai oleh pejabat negara
- 20 cm × 30 cm, digunakan pada kendaraan umum
- 100 cm × 150 cm, digunakan pada kapal
- 100 cm × 150 cm, digunakan pada kereta api
- 30 cm × 45 cm, digunakan pada pesawat udara
- 10 cm × 15 cm, digunakan pada meja