Yang dimaksud pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengadilan adalah PHK yang diputuskan oleh…
a. Hakim pengadilan negeri
b. Hakim pengadilan tata usaha
c. Lembaga bipartit
d. Hakim pengadilan hubungan industrial
Kunci Jawaban : D
Yang dimaksud pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengadilan adalah PHK yang diputuskan oleh…
a. Hakim pengadilan negeri
b. Hakim pengadilan tata usaha
c. Lembaga bipartit
d. Hakim pengadilan hubungan industrial
Kunci Jawaban : D