Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut ….
A. keadilan
B. ketertiban
C. good government
D. supremasi hukum
E. penegakan hukum
Pembahasan:
Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut supremasi hukum.
Jawaban : D