Arman adalah penduduk Negara A karena faktor keturunan. Dengan demikian, ia mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota dari negara tersebut. Oleh karena itu, Arman dapat disebut sebagai ….
A. masyarakat
B. penduduk
C. warga negara
D. kelompok
E. orang asing
Pembahasan:
Arman adalah penduduk Negara A karena faktor keturunan. Dengan demikian, ia mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota dari negara tersebut. Oleh karena itu, Arman dapat disebut sebagai warga negara.
Jawaban : C