Jelaskan urutan pembagian kekuasaan secara vertikal!
Jawab:
Dalam pasal ini dijelaskan secara jelas mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia secara vertikal ini dimulai dari urutan kabupaten/kota, provinsi, hingga di pusat.
Jadi, Pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari provinsi maupun kota.