Unsur konstitutif (pembentuk) yaitu suatu unsur yang mutlak harus ada untuk terbentuknya suatu negara yang meliputi ….
a. penduduk, warga negara, wilayah kekuasaan
b. penduduk, pemimpin, kedaulatan
c. rakyat, daerah, sistem ketatanegaraan
d. rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
Jawaban: D