Dalam konteks profesionalisme dan etika pendidikan di Indonesia, Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 merupakan pertanyaan penting yang harus dipahami oleh setiap tenaga pendidik, khususnya peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Permendikbudristek ini dirancang untuk memperkuat etika, integritas, dan profesionalisme guru sebagai aktor utama dalam mencetak generasi masa depan bangsa.
Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai
Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 berakar dari Filosofi Pendidikan Nasional, yaitu pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila dan berpijak pada prinsip kemerdekaan belajar. Pendidikan tidak hanya bersifat kognitif, tetapi juga menanamkan nilai moral, etika, dan spiritual. Oleh karena itu, peran guru menjadi sangat krusial sebagai figur teladan yang mencerminkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Larangan Utama Bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
Ikut Dalam Politik Praktis, Politik Transaksional, dan Teraffiliasi Dengan Partai Politik
Inilah jawaban yang benar dari pertanyaan: “Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?”
Alasan Larangan Ini:
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Netralitas dan Profesionalisme Guru | Guru harus menjaga sikap netral agar proses pembelajaran tetap objektif dan tidak dipolitisasi. |
| Kepercayaan Publik | Keterlibatan politik bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. |
| Fokus Pada Tugas Utama | Guru harus fokus mendidik, bukan menjadi bagian dari agenda politik praktis yang bersifat partisan. |
Contoh Nyata:
Seorang guru aktif mengikuti kampanye salah satu partai politik secara terbuka di media sosial dan secara langsung. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi siswa dan orang tua yang berbeda pilihan politik, bahkan memunculkan bias dalam proses pembelajaran di kelas. Ini adalah pelanggaran terhadap Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024.
Hal-Hal Yang Tetap Diperbolehkan Oleh Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
Meski ada larangan tegas terkait politik praktis, guru masih memiliki hak dan ruang untuk mengembangkan diri secara profesional dan finansial dengan ketentuan tertentu.
1. Berpartisipasi Dalam Organisasi Profesi Guru
Guru boleh dan dianjurkan untuk aktif di organisasi profesi seperti:
- PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
- MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
- KKG (Kelompok Kerja Guru)
Manfaatnya:
- Meningkatkan kompetensi dan pengetahuan
- Menyuarakan aspirasi profesi secara kolektif
- Membangun solidaritas antar guru
2. Melakukan Pekerjaan Sampingan Yang Tidak Mengganggu Tugas Utama
Guru diperbolehkan memiliki pekerjaan tambahan seperti:
- Menjadi narasumber pelatihan
- Menulis buku atau artikel pendidikan
- Mengelola platform edukasi daring
Syaratnya:
- Tidak mengganggu jadwal dan kualitas mengajar
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan
Contoh:
Guru Bahasa Indonesia menjadi narasumber di pelatihan penulisan kreatif pada hari libur sekolah.
3. Memberikan Tambahan Belajar (Bimbingan Belajar) Di Luar Jam Sekolah
Guru dapat memberikan layanan tambahan belajar kepada siswa, asal memenuhi ketentuan:
- Dilakukan secara sukarela
- Tidak memungut biaya berlebihan
- Tidak merugikan siswa yang tidak ikut
Contoh:
Guru Matematika membuka kelas tambahan gratis bagi siswa kelas 9 yang akan mengikuti ujian akhir.
4. Mengajar Di Dua Lembaga Pendidikan Berbeda
Hal ini diperbolehkan dengan catatan:
- Tidak melanggar ketentuan instansi tempat mengajar
- Beban kerja tetap dalam batas wajar
Contoh:
Guru SMA juga mengajar di kursus privat atau lembaga non-formal pada sore hari tanpa mengganggu pekerjaan utamanya.
Perbandingan: Kegiatan Yang Diperbolehkan Vs. Dilarang
| Jenis Kegiatan | Diperbolehkan | Dilarang |
|---|---|---|
| Bergabung dengan organisasi profesi | ✅ | |
| Menjadi anggota atau simpatisan partai politik | ❌ | |
| Menulis buku pendidikan di luar jam kerja | ✅ | |
| Memberikan bimbingan belajar gratis | ✅ | |
| Menggunakan kelas sebagai tempat kampanye politik | ❌ | |
| Menjadi narasumber di luar instansi pendidikan | ✅ | |
| Mempengaruhi siswa untuk memilih kandidat politik tertentu | ❌ |
Konsekuensi Pelanggaran Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
Guru yang terbukti melanggar ketentuan, terutama terkait keterlibatan dalam politik praktis, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan status sebagai pendidik.
Jenis Sanksi:
- Teguran Tertulis
- Penundaan Kenaikan Pangkat
- Pembebasan Sementara dari Tugas
- Pemberhentian Tidak Hormat
Prinsip-Prinsip Etika Profesi Guru Menurut Permendikbudristek
Agar tidak melanggar ketentuan, guru perlu memahami nilai-nilai etis yang menjadi landasan profesi:
- Profesionalisme: Menjalankan tugas dengan standar mutu yang tinggi
- Integritas: Jujur, berkarakter kuat, dan konsisten
- Objektivitas: Tidak memihak atau memanipulasi informasi
- Netralitas: Tidak membawa kepentingan pribadi ke ruang kelas
Panduan Praktis Bagi Guru PPG 2025
Untuk menjawab soal PPG terkait materi ini, perhatikan hal-hal berikut:
- Fokus pada kata kunci larangan utama: politik praktis, afiliasi partai.
- Identifikasi kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan profesional vs. politis.
- Hindari memilih jawaban yang terkait dengan hak guru mengembangkan kompetensi.
Sebagai pendidik yang menjadi contoh di tengah masyarakat, guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang sangat besar. Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru adalah ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik. Larangan ini penting demi menjaga netralitas, integritas, dan fokus guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan memahami dan menaati peraturan ini, guru turut membangun dunia pendidikan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik secara adil dan objektif.