Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah, mereka berhak mendapatkan bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut…

Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah, mereka berhak mendapatkan bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut…

A. Ushul Al-Mayyit

B. Al-Hawasy

C. Nasabiyah

D. Sababiyah

E. Furu’ Al-Mayyit

Jawaban : E

Related posts