Orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya pertalian darah (keturunan) dengan orang yang meninggal dunia disebut ahli waris….

Orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya pertalian darah (keturunan) dengan orang yang meninggal dunia disebut ahli waris….

A. Sababiyah

B. Ushul Al-Mayyit

C. Nasabiyah

D. Furu’ Al-Mayyit

E. Ashobah

Jawaban : C

Related posts