
Larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian merupakan pengertian dari ….
A. penangkapan
B. pencegahan
C. penindakan
D. penangkalan
E. pengkerdilan

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Jadi, larangan tersebut merupakan pengertian dari penangkalan (D).
Pembahasan
Berdasarkan PP No 30 tahun 1994, penangkalan merupakan suatu larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia diikuti alasan tertentu.