Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat di ….
A. Peraturan Pemerintah
B. Perda
C. Keppres
D. UUD 1945
E. TAP MPR
Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Jadi, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat di Peraturan Daerah (Perda) (B).
Pembahasan
Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 15:
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a) Undang-Undang;
b) Peraturan Daerah Provinsi; atau
c) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.