Menurut pasal 14 ayat (1) UUD 1945 hasil perubahan pertama, dalam hal memberi grasi dan rehabilitasi, presiden perlu memperhatikan pertimbangan dari ….

Menurut pasal 14 ayat (1) UUD 1945 hasil perubahan pertama, dalam hal memberi grasi dan rehabilitasi, presiden perlu memperhatikan pertimbangan dari ….

A.        MPR

B.        Dewan Perwakilan Rakyat

C.        Mahkamah Agung

D.        Menteri Hukum dan HAM

E.         Dewan Pertimbangan Presiden

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

Jadi, dalam hal memberi grasi dan rehabilitasi, presiden perlu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (C).

Pembahasan  

Sebelum diamandemen, pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan hak absolut presiden.

Setelah diamandemen, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Related posts