Aturan yang dapat menjamin ketertiban negara dan rakyat, batas kekuasaan dan keadilan, hak dan kewajiban penduduk dalam negara, disebut norma….
a) Hukum
b) Agama
c) Filsafat
d) Kesusilaan
e) Adat
Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Pengertian norma hukum adalah undang- undang, peraturan, ketentuan, dan sebagainya yang dibuat oleh negara. Norma hukum biasanya bersifat tertulis yang dapat dijadikan pegangan dan rujukan konkret bagi setiap anggota masyarakat baik dalam berprilaku maupun dalam menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya. Norma hukum dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur hubungan antarwarga suatu masyarakat, antarwarga Negara, dan antara warga Negara dengan pemerintahnya. Norma hukum bersifat mengatur dan memaksa, jika dilanggar, sanksinya adalah berupa hukuman. Itu sebabnya keberlakuan norma sifatnya tegas dan pasti, karena ditunjang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi bagi pelanggarnya. (A)