Bila Presiden dan Wakil Presiden mangkat dalam waktu bersamaan, maka tugas kenegaraan digantikan oleh …

Bila Presiden dan Wakil Presiden mangkat dalam waktu bersamaan, maka tugas kenegaraan digantikan oleh …

a) Ketua MPR

b) Menteri dalam Negeri

c) Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan

d) Menteri Luar Negeri

e) Menteri Pertahanan

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UUD 19945, “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara Bersama-sama. (C)

Related posts