Bagaimana argumentasi para pendiri bangsa untuk menempatkan ajaran syariat Islam sebagai bagian dari dasar negara?
Pembahasan: Argumentasi para pendiri bangsa Indonesia untuk menempatkan ajaran syariat islam sebagai bagian dari dasar negara terjadi pada saat setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia di bacakan tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dimana sore hari di tanggal 17 Agustus 1945 tersebut, Drs. Mohammad Hatta kedatangan tamu seorang opsir angkatan laut Jepang yang berkuasa di wilayah kalimantan dan wilayah timur Indonesia.
Dimana opsir tersebut memberitahukan bahwa masyarakat daerah tersebut keberatan terhadap bagian dari kalimat pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi :
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”
Kalimat tersebut telah disetujui oleh BPUKPI dan dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Sehingga kalimat tersebut dianggap sensitif dan melukai hati orang-orang Indonesia yang beragama nonmuslim.
Sehingga pada akhirnya setelah melalui rapat diputuskan bahwa kalimat pembukaan Undang-Undang Dasar diubah menjadi :
“Ketuhanan Yang Maha Esa:, hal ini dikarenakan Wilayah Republik Indonesia harus menyertakan kawasan Indonesia timur juga.