Berikut yang tidak termasuk perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia pascaamendemen UUD 1945 adalah ….
A. kedaulatan di tangan rakyat dan di lakukan menurut undang-undang dasar (pasal 1 ayat (2))
B. presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat (1))
C. penghapusan DPA
D. revisi penyusunan GBHN
E. pencantuman hak asasi manusia (pasal 28A-28J)
Pembahasan:
Yang tidak termasuk perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia pascaamendemen UUD 1945 adalah revisi penyusunan GBHN.
Jawaban: D