Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa “negara Indonesia berdasarkan atas hukum (“rechsstaat”) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (“machsstaat”). Oleh karena itu, negara dalam menjalankan aktivitasnya harus ….

Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa “negara Indonesia berdasarkan atas hukum (“rechsstaat”) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (“machsstaat”). Oleh karena itu, negara dalam menjalankan aktivitasnya harus ….

a) Berdasarkan pemerintah

b) Berdasarkan hukum

c) Mengacu pda kebutuhan

d) Merujuk pada kepentingan

e) Menuruti keinginan penguasa

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

Cukup jelas (B)

Related posts