Jelaskan bagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945!

Jelaskan bagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945!

Jawab:

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Related posts