Jelaskan bagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945!
Jawab:
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan