Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai ….
A. pengendali proses perkara pidana
B. pengendali proses perkara perdata
C. pengendali proses perkara pidana dan perdaata
D. satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana
E. satu-satunya instansi pelaksana putusan perdata
Pembahasan:
Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana.
Jawaban : D