KMA Nomor 736 Tahun 2026: Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah, Ketentuan Jam Mengajar, Dan Tugas Tambahan

KMA Nomor 736 Tahun 2026 adalah Keputusan Menteri Agama yang mengatur pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Regulasi ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan di madrasah sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu KMA Nomor 890 Tahun 2019.

Melalui regulasi tersebut, Kementerian Agama memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai beban kerja guru, pelaksanaan tugas utama, tugas tambahan, hingga mekanisme penetapan beban kerja di setiap madrasah. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengelolaan tenaga pendidik menjadi lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

Apa Itu KMA Nomor 736 Tahun 2026?

KMA Nomor 736 Tahun 2026 merupakan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh madrasah dalam menyusun pembagian tugas guru, menghitung beban kerja, dan menetapkan berbagai tugas tambahan yang dapat diakui sebagai bagian dari kewajiban guru.

Secara umum, tujuan diterbitkannya regulasi ini meliputi:

  • Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru madrasah.
  • Menyesuaikan aturan dengan perkembangan sistem pendidikan madrasah.
  • Meningkatkan profesionalisme guru.
  • Mempermudah pengelolaan administrasi guru di lingkungan madrasah.
  • Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Latar Belakang Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026

Penyelenggaraan pendidikan madrasah terus mengalami perkembangan. Guru tidak hanya bertugas mengajar di kelas, tetapi juga menjalankan berbagai tanggung jawab lain yang mendukung proses pembelajaran.

Karena itu, pemerintah memandang perlu memperbarui regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Melalui KMA Nomor 736 Tahun 2026, berbagai aktivitas profesional guru kini mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

Pokok-Pokok Pengaturan Dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026

Beberapa materi utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Ketentuan beban kerja guru.
  2. Jam tatap muka guru.
  3. Perencanaan pembelajaran.
  4. Penilaian hasil belajar.
  5. Pembimbingan peserta didik.
  6. Tugas tambahan guru.
  7. Penetapan beban kerja oleh kepala madrasah.
  8. Ekuivalensi berbagai tugas tambahan.

Ketentuan Beban Kerja Guru Madrasah

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan beban kerja guru.

Guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban kerja selama 37 jam 30 menit setiap minggu, di luar waktu istirahat. Beban kerja tersebut mencakup berbagai kegiatan profesional yang berkaitan dengan tugas sebagai pendidik.

Kegiatan yang termasuk dalam beban kerja antara lain:

  • Menyusun perencanaan pembelajaran.
  • Melaksanakan pembelajaran.
  • Melaksanakan pembimbingan.
  • Melakukan penilaian hasil belajar.
  • Membimbing dan melatih peserta didik.
  • Menjalankan tugas tambahan sesuai ketentuan.

Ketentuan Jam Tatap Muka Guru

Bagi guru mata pelajaran, KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur jumlah jam tatap muka yang harus dipenuhi.

Secara umum, guru wajib melaksanakan pembelajaran:

  • Minimal 24 jam tatap muka setiap minggu.
  • Maksimal 40 jam tatap muka setiap minggu.

Jam tersebut dapat dipenuhi pada satu maupun lebih madrasah yang memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Tambahan Yang Diakui

Salah satu perubahan penting dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 adalah semakin luasnya pengakuan terhadap tugas tambahan guru.

Beberapa tugas tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja meliputi:

  • Wakil kepala madrasah.
  • Kepala perpustakaan.
  • Kepala laboratorium.
  • Kepala bengkel atau unit produksi.
  • Koordinator bidang tertentu.
  • Pembimbing khusus.
  • Koordinator pembina asrama.

Selain itu, terdapat pula berbagai tugas tambahan lainnya yang memiliki nilai ekuivalensi sesuai lampiran keputusan tersebut.

Contoh Tugas Tambahan Lain

Guru juga dapat memperoleh pengakuan beban kerja melalui tugas berikut:

  • Wali kelas.
  • Guru piket.
  • Pembina ekstrakurikuler.
  • Koordinator pembelajaran berbasis proyek.
  • Pembimbing prestasi peserta didik.
  • Pengurus organisasi profesi.
  • Pengelola kegiatan pendidikan tertentu.

Peran Kepala Madrasah

Pelaksanaan KMA Nomor 736 Tahun 2026 tidak terlepas dari peran kepala madrasah.

Kepala madrasah bertanggung jawab dalam:

  • Menyusun pembagian tugas guru.
  • Menetapkan beban kerja.
  • Menyesuaikan kebutuhan guru dengan struktur kurikulum.
  • Memastikan seluruh guru memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Menyusun administrasi penetapan beban kerja.

Perbedaan KMA Nomor 736 Tahun 2026 Dengan KMA Nomor 890 Tahun 2019

AspekKMA Nomor 890 Tahun 2019KMA Nomor 736 Tahun 2026
StatusRegulasi lamaMenggantikan regulasi lama
Beban kerjaDiaturDisesuaikan dengan kebutuhan terbaru
Tugas tambahanLebih terbatasLebih lengkap dan rinci
Ekuivalensi tugasTerbatasDiperluas
AdministrasiMengacu aturan lamaMenyesuaikan kebijakan terbaru

Manfaat KMA Nomor 736 Tahun 2026

Penerapan regulasi ini memberikan sejumlah manfaat bagi guru maupun madrasah, antara lain:

  • Memberikan kepastian dalam penghitungan beban kerja.
  • Mengakui lebih banyak tugas profesional guru.
  • Mempermudah penyusunan administrasi guru.
  • Mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Menjadi dasar penetapan tugas secara objektif.
  • Menyesuaikan sistem kerja guru dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

Siapa Yang Harus Memahami Regulasi Ini?

KMA Nomor 736 Tahun 2026 perlu dipahami oleh berbagai pihak, yaitu:

  • Guru RA.
  • Guru MI.
  • Guru MTs.
  • Guru MA.
  • Guru Bimbingan dan Konseling.
  • Kepala madrasah.
  • Pengawas madrasah.
  • Operator dan tenaga administrasi madrasah.
  • Kantor Kementerian Agama daerah.

Ringkasan Ketentuan KMA Nomor 736 Tahun 2026

KomponenKetentuan
Nomor RegulasiKMA Nomor 736 Tahun 2026
Ruang LingkupPemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik
Beban Kerja37 jam 30 menit per minggu
Jam Tatap MukaMinimal 24 JTM dan maksimal 40 JTM per minggu
PenggantiKMA Nomor 890 Tahun 2019
SasaranGuru madrasah bersertifikat pendidik

Kesimpulan

KMA Nomor 736 Tahun 2026 menjadi pedoman terbaru dalam pengaturan pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban jam kerja dan jam tatap muka, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap berbagai tugas tambahan yang selama ini dijalankan guru. Dengan adanya KMA Nomor 736 Tahun 2026, diharapkan pengelolaan tenaga pendidik di madrasah menjadi lebih tertib, profesional, serta mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Related posts