Menjaga ketertiban (law and order) merupakan pelaksanaan fungsi negara yaitu ….

Menjaga ketertiban (law and order) merupakan pelaksanaan fungsi negara yaitu ….

A. mengusahakan kesejahteraan rakyat
B. mengusahakan pertahanan
C. menegakkan keadilan
D. sebagai stabilisator
E. menjaga keamanan

Pembahasan:

Menjaga ketertiban (law and order) merupakan pelaksanaan fungsi negara yaitu sebagai stabilisator.

Jawaban: D

Related posts