Menjaga ketertiban (law and order) merupakan pelaksanaan fungsi negara yaitu ….
A. mengusahakan kesejahteraan rakyat
B. mengusahakan pertahanan
C. menegakkan keadilan
D. sebagai stabilisator
E. menjaga keamanan
Pembahasan:
Menjaga ketertiban (law and order) merupakan pelaksanaan fungsi negara yaitu sebagai stabilisator.
Jawaban: D