Negara memiliki fungsi penertiban dan bertindak sebagai stabilisator, artinya ….
a. negara berusaha menegakkan keadilan
b. negara berusaha menjaga ketertiban umum untuk mencapai tujuan bersama
c. negara berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d. negara berusaha meningkatkan kemakmuran masyarakat
Jawaban: B