Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, di mana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan ….
A. Konstitutif
B. Legislatif
C. Federatif
D. Yudikatif
E. Eksaminatif
Pembahasan:
Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan legislatif.
Jawaban : B