Pasal 6 UUD 1945 diamandemen dengan alasan ….

Pasal 6 UUD 1945 diamandemen dengan alasan ….

A.        melemahkan MPR

B.        memperkuat kekuasaan presiden

C.        memperkuat kekuatan DPR

D.        menghapus diskriminasi terhadap warga negara jika ingin menjadi presiden

E.         mengubah struktur lembaga kenegaraan

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

Jadi, alasannya adalah menghapus diskriminasi terhadap warga negara jika ingin menjadi presiden (D).

Pembahasan  

Bunyi pasal 6 UUD 1945 sebelum diamandemen adalah “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Sedangkan setelah diamandemen berbunyi, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya…”.

Related posts