
Pemberian tugas dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk melakukan tugas-tugas tertentu merupakan pengertian dari ….
A. asas akuntabilitas
B. asas otonomi
C. asas tugas pembantuan
D. asas desentralisasi
E. asas dekonsentrasi

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Jadi, pemberian tugas untuk melakukan tugas-tugas tertentu merupakan pengertian dari asas tugas pembantuan (C).
Pembahasan
Berikut ini pengertian asas-asas yang berhubungan dengan pemerintahan.
- Asas Desentralisasi, yaitu “penyerahan wewenang” pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
- Asas Dekonsentrasi, yaitu “pelimpahan wewenang” pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Asas Tugas Pembantuan, yaitu “penugasan” dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan desa; dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa; serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.