
Pembentukan daerah otonomi baru ditetapkan dengan ….
A. TAP MPR
B. Undang-Undang
C. Keppres
D. Perda
E. Inpres

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Jadi, pembentukan daerah otonomi baru ditetapkan dengan undang-undang (B).
Pembahasan
Pasal 4 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah berbunyi:
Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.