Pembentukan daerah otonomi baru ditetapkan dengan ….

Pembentukan daerah otonomi baru ditetapkan dengan ….

A.        TAP MPR

B.        Undang-Undang

C.        Keppres

D.        Perda

E.         Inpres

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

Jadi, pembentukan daerah otonomi baru ditetapkan dengan undang-undang (B).

Pembahasan  

Pasal 4 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah berbunyi:

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.

Related posts