Pemerintah kembali mengatur langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN (honorer) di seluruh Indonesia. Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu resmi diberlakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian tetap.
Bagi para tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, kini peluang menjadi PPPK Paruh Waktu terbuka lebar. Namun, untuk bisa menjalani proses pengangkatan, ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah menyiapkan 7 dokumen penting untuk pengisian DRH yang menjadi syarat utama sebelum memperoleh Nomor Induk PPPK dari BKN.
Dasar Hukum: Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu didasari oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebagai bagian dari upaya penyelesaian status kepegawaian non-ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu diangkat dari kalangan tenaga non-ASN yang:
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
Pengangkatan dilakukan berdasarkan pengusulan dari instansi pemerintah masing-masing dan tetap melalui proses seleksi administrasi.
Proses Pengangkatan dan Pengisian DRH
Sama seperti PPPK penuh waktu, calon PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari BKN. Nomor induk ini akan ditetapkan maksimal 7 hari kerja setelah pengajuan dari instansi.
Sebelum itu, setiap calon wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing. Meski jadwal resmi pengisian DRH belum diumumkan, pemerintah menyarankan agar para honorer segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berlangsung lancar.
Tabel: Rangkuman Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Regulasi Dasar | Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 |
| Kategori Pelamar | Non-ASN yang gagal CPNS/PPPK 2024 |
| Penetapan Nomor Induk PPPK | Maksimal 7 hari kerja setelah usulan dari instansi |
| Media Pengisian DRH | Akun SSCASN masing-masing peserta |
| Status Pegawai | PPPK Paruh Waktu (memiliki hak dan identitas serupa PPPK penuh waktu) |
7 Dokumen Wajib untuk DRH PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh tenaga honorer untuk proses pengisian DRH dan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Diterbitkan oleh kepolisian.
- Menyatakan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.
- Scan Ijazah Asli
- Ijazah terakhir sesuai kualifikasi pendidikan saat mendaftar seleksi ASN.
- Scan DRH yang Sudah Ditandatangani dan Bermeterai Rp10.000
- Setelah pengisian online, DRH harus dicetak, ditandatangani, diberi meterai, lalu discan untuk diunggah ulang.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Mencakup keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan resmi.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Bisa diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah atau laboratorium yang berwenang.
- Identitas Diri dengan Pas Foto Formal Latar Merah
- Ukuran standar 4×6.
- Mengenakan pakaian sopan dan rapi.
- Scan Surat Pernyataan 5 Poin Bermaterai
- Berisi pernyataan komitmen tidak mengundurkan diri, tidak menuntut pindah instansi, dan sebagainya.
Checklist Persiapan Dokumen DRH
Untuk memudahkan, berikut checklist yang bisa digunakan oleh tenaga honorer:
- SKCK yang masih berlaku
- Scan ijazah asli
- Form DRH yang telah dicetak, ditandatangani, dan discan
- Surat sehat jasmani & rohani dari dokter
- Surat bebas narkoba
- Pas foto formal latar belakang merah
- Surat pernyataan 5 poin bermeterai
Antisipasi Jadwal dan Tips Sukses
Karena jadwal resmi pengisian DRH belum dirilis, berikut beberapa tips penting agar tidak tertinggal proses pengangkatan:
- Cek informasi secara rutin di portal resmi SSCASN dan situs instansi masing-masing.
- Scan dan simpan dokumen dalam format PDF atau JPG dengan ukuran sesuai ketentuan SSCASN.
- Buat folder khusus di komputer atau flashdisk untuk menyimpan seluruh dokumen secara terorganisir.
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengisi DRH secara online.
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menjadi bentuk apresiasi nyata pemerintah terhadap tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status. Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, peluang untuk diangkat secara resmi sebagai pegawai negara kini terbuka lebar.
Bagi kamu yang termasuk dalam kategori tersebut, jangan menunda persiapan. Segera siapkan 7 dokumen wajib yang telah dijelaskan di atas. Dengan kesiapan sejak dini, proses pengisian DRH dan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bisa dijalani tanpa hambatan.