Serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur sekaligus melindungi kepentingan orang dalam masyarakat adalah pengertian hukum menurut ….

Serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur sekaligus melindungi kepentingan orang dalam masyarakat adalah pengertian hukum menurut ….

A. Immanuel Kant

B. Van Kant

C. Samidjo, S.H.

D. Hugo de Groot

E. David Easton

Pembahasan:

Serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur sekaligus melindungi kepentingan orang dalam masyarakat adalah pengertian hukum menurut Van Kant.

Jawaban: B

Related posts