Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut ….

Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut ….

     A.    keadilan

     B.    ketertiban

     C.    good government

     D.    supremasi hukum

     E.    penegakan hukum

Pembahasan:

Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut supremasi hukum.

Jawaban : D

Related posts