Anak, cucu dan seterusnya sampai ke bawah, mereka berhak mendapat bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut …

Anak, cucu dan seterusnya sampai ke bawah, mereka berhak mendapat bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut …
A. Ushul al-mayyit
B. Furu’ al-mayyit
C. Al-hawasyis
D. Mahjub hirman
E. Mahjub nuqson

Jawaban : B

Related posts