Apa Arti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Definisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Kata Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ?
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.